SUPREMASI Jurnal Hukum
Vol 7 No 2 (2025): SUPREMASI : Jurnal Hukum 2025

Kajian Kode Etik Kedokteran dalam Perlindungan Hukum Terhadap Penyelesaian Masalah Sengketa Medis

Budhiarti, Arrie (Unknown)
Suidarmanto, Muhamad Dimas (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 May 2025

Abstract

Dokter adalah individu yang melakukan perawatan kesehatan sesuai dengan prinsip- prinsip Hak Asasi Manusia melalui praktik medis. Masalah hukum yang perlu dipelajari adalah hak dan kewajiban dokter, terutama dalam hal perlindungan hukum saat melakukan tindakan medis. Pokok pembahasan dalam artikel ini adalah mengenai perlindungan hukum dan etika medis dokter dalam menyelesaikan sengketa. Analisis artikel ini dilakukan dengan metode hukum normatif, menggunakan data sekunder yang dianalisis secara deskriptif. Artikel ini bertujuan untuk mengidentifikasi masalah dan mencari solusi secara ilmiah, menegaskan bahwa dokter yang terlibat dalam kasus medis di rumah sakit memiliki hak untuk dilindungi secara hukum. Hukum Kesehatan dan peraturan kesehatan menyatakan bahwa rumah sakit harus memiliki cara penyelesaian sengketa medis. Hukum Kesehatan, etika medis(kode etik kedokteran), lembaga kesehatan, dan prosedur pelaporan masih belum cukup melindungi dokter dalam menyelesaikan perselisihan medis. Ini disebabkan oleh fakta bahwa penyidik polisi akan mengikuti aturan yang diatur dalam KUHAP saat menangani kasus dugaan malpraktik, sementara Undang-Undang tentang kesehatan mengatur institusi profesi kedokteran yang harus bekerja sesuai dengan standar profesi, pelayanan, dan prosedur operasional yang memiliki perlindungan hukum.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

hukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Kami tertarik dengan topik yang terkait secara umum dengan masalah Hukum di Indonesia dan di seluruh dunia. Artikel yang diajukan dapat mencakup: isu-isu topikal dalam Hukum Perdata, Hukum Acara Perdata, Hukum Dagang, Metode Alternatif Penyelesaian Sengketa, Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, ...