Permasalahan tindak pidana zina dalam KUHP Indonesia terletak pada pengaturannya yang masih sebatas delik aduan, serta hanya berlaku bagi individu yang terikat perkawinan. Hal ini dinilai tidak sejalan dengan norma agama dan sosial yang berkembang di masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk merekonstruksi delik zina dalam KUHP dengan pendekatan maslahah dan menilai kesesuaiannya berdasarkan teori keadilan John Rawls. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui kajian pustaka terhadap sumber hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan zina dalam KUHP belum mampu menjawab tantangan sosial karena tidak menjangkau praktik zina di luar pernikahan tanpa adanya laporan dari pihak tertentu. Dalam konteks hukum Islam, seluruh bentuk perzinaan dianggap pelanggaran berat yang memerlukan tindakan hukum preventif. Oleh karena itu, rekonstruksi yang ditawarkan adalah mengubah jenis delik menjadi delik biasa serta menyesuaikan sanksi yang lebih efisien secara sosial dan ekonomis. Berdasarkan teori Rawls, hukum pidana harus menjamin kebebasan setara dan perlindungan terhadap kelompok rentan. Kesimpulannya, reformulasi delik zina perlu diarahkan pada keadilan substantif yang responsif terhadap masyarakat pluralistik Indonesia.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025