Penelitian ini berupaya menganalisis aspek legal-konstitusional penggunaan kekuasaan negara oleh pemegang dan pelaksana cabang kekuasaan eksekutif (Presiden beserta jajarannya) dalam menggalang dukungan bagi kandidat tertentu khususnya pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 serta implikasinya terhadap demokrasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tiga hal yakni pertama, dalam kondisi semacam apa abusive executive power terjadi. Kedua, dalam hal apa sarana legal-konstitusional mengizinkan Presiden beserta jajarannya terlibat dalam kampanye. Ketiga, bagaimana implikasi abusive executive power terhadap demokrasi serta upaya memulihkannya. Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif berdasarkan data sekunder dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan pertama, abusive executive power oleh presiden beserta jajarannya terjadi dengan melanggar prinsip konstitusional Pemilu terutama adil dan prinsip good governance. Kedua, aturan legal-konstitusional memberikan hak berkampanye secara terbatas kepada presiden, yakni dalam hal dirinya mencalonkan kembali pada periode kedua. Ketiga, persoalan kedua menyumbang pada kemunduran demokrasi di Indonesia karena penggunaan kekuasaan negara untuk mendukung salah satu kandidat dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden menegasikan penyelenggaraan Pemilu yang adil. Dibutuhkan reformulasi terhadap aturan hukum Pemilu dengan mendesain adaptabilitasnya terhadap prinsip-prinsip good governance dan batasan yang jelas terkait keterlibatan presiden dalam kampanye.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024