Fiscal autonomy is a key objective of decentralization. However, Aceh Province remains heavily dependent on Aceh Province’s special autonomy fund (dana otonomi khusus Aceh/DOKA), which is set to expire in 2027. This reliance indicates that Aceh Province has not yet achieved genuine fiscal independence. Such dependency raises concerns about the sustainability of Aceh’s fiscal policy within the framework of its special autonomy. This study explores the concept of fiscal decentralization and its application in Aceh Province’s special autonomy system, as well as the potential fiscal policy scenarios following the termination of DOKA. The results show that first, Aceh Province’s fiscal decentralization follows an asymmetric model, featuring a distinct fiscal framework compared to other non-asymmetric provinces, as a consequence of the broader authority granted under special autonomy. This framework is anchored in the Law on Aceh Governance, with DOKA as one of its primary mechanisms. Second, Aceh Province has not yet attained fiscal self-reliance, thus leaving room for the extension of DOKA or the introduction of alternative fiscal arrangements. The study recommends, first, an amendment to the Law on Aceh Governance to serve as the legal basis for either extending DOKA or introducing new fiscal mechanisms to ensure the sustainability of Aceh Province’s special autonomy. Second, should adjustments to DOKA occur, both central and local governments should develop compensatory fiscal schemes to maintain local budget stability. Enhanced accountability in financial management is also essential, given the high risk of leakage and corruption in the administration of special autonomy funds.AbstrakKemandirian fiskal merupakan salah satu tujuan utama desentralisasi. Namun, hingga saat ini Provinsi Aceh masih bergantung pada Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) sebagai instrumen utama desentralisasi fiskalnya, yang akan berakhir pada 2027. Ketergantungan ini mengindikasikan bahwa Aceh belum mencapai kemandirian fiskal yang sejati. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait keberlanjutan kebijakan fiskal di Provinsi Aceh dalam kerangka otonomi khusus. Atas dasar tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep desentralisasi fiskal dan penerapannya dalam sistem otonomi khusus Provinsi Aceh, serta menganalisis bagaimana kemungkinan skenario kebijakan fiskal pasca-berakhirnya DOKA. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan, pertama, bahwa desentralisasi fiskal di Provinsi Aceh bersifat asimetris, dengan kerangka fiskal yang berbeda dari daerah non-asimetris, sebagai konsekuensi dari penerapan otonomi khusus yang memberikan kewenangan lebih luas. Kerangka ini diatur dalam UU Pemerintahan Aceh, dengan DOKA sebagai salah satu mekanisme utamanya. Kedua, kemandirian fiskal di Provinsi Aceh belum tercapai, sehingga membuka kemungkinan untuk memperpanjang DOKA atau merancang skema fiskal alternatif. Berdasarkan temuan tersebut, rekomendasi yang diajukan adalah: pertama, perlu dilakukan perubahan terhadap UU Pemerintahan Aceh sebagai dasar hukum perpanjangan DOKA atau pengembangan mekanisme fiskal baru. Kedua, apabila DOKA disesuaikan, pemerintah pusat dan daerah perlu menyusun skema kompensasi fiskal untuk menjaga stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA). Peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan juga perlu dilakukan, mengingat tingginya risiko kebocoran dan praktik korupsi dalam pendanaan otonomi khusus.