Ketidakpastian hukum rumusan Undang-undang Pemilihan terhadap tugas KPU dalam melakukan penelitian keabsahan dokumen syarat administrasi calon, telah menimbulkan putusan Mahkamah Konstitusi yang berujung kepada pemungutan suara ulang. Fokus dengan Pilkada Serentak Nasional tahun 2024, penulis melakukan penelitian terhadap putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang memiliki keterkaitan dengan kebenaran dokumen syarat calon. Apakah KPU selaku penyelenggara pemilu perlu melakukan klarifikasi terhadap keabsahan dokumen persyaratan administrasi setiap calon pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota ke instansi yang berwenang. Berlandaskan teori kepastian hukum yang diolah secara yuridis normatif dengan pendekatan studi kepustakaan, penelitian ini berkesimpulan bahwa perlu dilakukan revisi UU Pemilihan dengan mewajibkan KPU melakukan klarifikasi ke instansi yang berwenang. Sehingga tidak ada alasan pemaaf apabila klarifikasi ke instansi berwenang tersebut tidak dilaksanakan.
Copyrights © 2025