Dinamika pembaharuan hukum keluarga Islam dalam sistem hukum nasional Indonesia merupakan proses berkelanjutan yang mencerminkan upaya adaptasi terhadap perubahan sosial, budaya, dan kebutuhan masyarakat. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terdapat perkembangan signifikan dalam pembaharuan hukum keluarga Islam, mencakup aspek usia minimal perkawinan, poligami, perceraian, dan hak-hak perempuan. Salah satu tonggak penting adalah disahkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menaikkan batas usia minimal perkawinan menjadi 19 tahun untuk kedua belah pihak, sebagai langkah untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak. Selain itu, Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang diterbitkan pada tahun 1991 menjadi landasan penting dalam penyelesaian perkara di pengadilan agama. Namun, tantangan dalam implementasi KHI dan kebutuhan untuk menyesuaikan dengan dinamika sosial kontemporer mendorong lahirnya Counter Legal Draft (CLD) sebagai alternatif pembaharuan hukum keluarga Islam. Pendekatan maqashid syariah juga diperkenalkan untuk memastikan bahwa hukum keluarga Islam tetap relevan dan responsif terhadap perubahan zaman, tanpa mengabaikan prinsip-prinsip dasar Islam. Dinamika ini menunjukkan bahwa pembaharuan hukum keluarga Islam di Indonesia merupakan proses berkelanjutan yang melibatkan dialog antara nilai-nilai agama, kebutuhan masyarakat, dan sistem hukum nasional. Melalui pendekatan yang inklusif dan adaptif, diharapkan hukum keluarga Islam dapat terus berfungsi sebagai instrumen keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Copyrights © 2025