Tujuan penulisan jurnal ini adalah untuk mengetahui isu lingkungan yang terjadi di Indonesia, khususnya bidang politik perlindungan sumber daya laut, untuk mengetahui penyebab dan dampak dari permasalahan perlindungan sumber daya laut tersebut, dan untuk mengetahui solusi dari permasalahan perlindungan sumber daya laut tersebut. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan model pendekatan studi kasus. Hasil yang didapatkan dari penelitian ini adalah terjadinya overfishing lobster yang dijadikan sebagai bahan ekspor menyebabkan terbentuknya Permen KP Nomor 17 Tahun 2021 yang bertujuan untuk memelihara sumber daya laut Indonesia, sehingga diharapkan masyarakat terlibat dalam memelihara benih benur lobster.
Copyrights © 2024