AT-TAFAHUM: Journal of Islamic Law
Vol 1, No 1 (2017)

ANALISIS PUTUSAN HAKIM PENGADILAN AGAMA KELAS I A KOTA MEDAN: Studi Kasus Perkara Isbat Nikah Nomor Reg: 51/Pdt.P/2015/PA Medan

Indra Bachri (Pascasarjana UIN Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
22 May 2017

Abstract

Abstrak: Kajian ini beranjak dari sebuah putusan hakim Pengadilan Agama Kelas I A Kota Medan yang menerima dan menetapkan permohonan Isbat Nikah yang didaftarkan oleh Pemohon I dan Pemohon II atas nama Arifin bin Mhd Isya dan Dahniar binti Burhanuddin yang dinikahkan oleh Wali Hakim atas nama Anwar yang dalam hal ini adalah berstatus sebagai Pegawai Pembantu Pencatat Nikah (P3N), maka putusan yang dikeluarkan oleh hakim Pengadilan Agama Kelas I A Kota Medan terhadap permohonan Isbat Nikah yang diajukan pemohon tersebut mengalami cacat hukum, sebab hakim tidak menjadikan PMA RI sebagai bahan pertimbangan, hakim hanya menggunakan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor nomor 3 tahun 2014 sebagai pertimbangan dimana Pengadilan Agama dapat mengesahkan permohonan Isbat yang diajukan dengan pertimbangan memberikan fasilitas kepada pemohon agar dapat melengkapi administrasi kependudukan dan catatan sipil yang akhirnya mengabaikan perintah Undang – undang Nomor 1 tahun 1974 yang mengamanahkan kepada Kementerian Agama untuk melakukan pencatatan pernikahan juga untuk menertibkan syarat pernikahan dimana posisi wali nikah adalah posisi yang sangat urgen didalam sebuah pernikahanKata Kunci: hukum Islam, putusan hakim, wali hakim, Isbat nikah

Copyrights © 2017