Abstrak: Ajaran Islam menjadikan zakat sebagai ibadah yang mempunyai aspek sosial untuk dijadikan landasan membangun satu sistem yang mewujudkan kesejahteraan dunia dan akhirat dengan mengintegrasikannya dalam ibadah, yang berarti memberikan peranan penting pada keyakinan keimanan yang mengendalikan seorang mukmin dalam hidupnya. Dalam mendistribusikan zakat, tentunya harus memperhatikan tempat atau lokasi sasaran zakat tersebut, yakni dengan mengutamakan distribusi domestik, dengan melakukan distribusi lokal atau lebih mengutamakan penerima zakat yang berada dalam lingkungan terdekat dengan tempat dana zakat itu dikumpukan (wilayah muzakki) atau lembaga zakat dibandingkan pendistribusiannya untuk wilayah lain. Banyaknya kejadian-kejadian baru yang tidak terduga, kebutuhan-kebutuhan umat yang mendesak, serta orang-orang yang terdesak untuk mencukupi kebutuhan hidupnya merupakan masalah baru dalam fikih khususnya zakat. Salah satu golongan yang terdesak dan sangat memerlukan bantuan adalah korban bencana alam, di mana pada saat ini banyak terjadi bencanan alam yang menimpa masyarakat di berbagai daerah.Kata Kunci: bencana, korban, erupsi, zakat, distribusi, hukum Islam, BRI
Copyrights © 2017