AT-TAFAHUM: Journal of Islamic Law
Vol 1, No 1 (2017)

HUKUM SALAT YANG TIDAK SESUAI ARAH KIBLAT: Studi Kasus Masjid-Masjid di Kecamatan Sidamanik

Rizki Muhammad Haris (Pascasarjana UIN Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
22 May 2017

Abstract

Abstrak: Permasalahan utama dalam penulisan ini adalah tentang perbedaan arah kiblat di tengah masyarakat, khususnya di masyarakat Indonesia karena dipicu perubahan arah kiblat wilayah indonesia yang awalnya menghadap ke arah barat kemudian ke arah barat laut. Dengan kemajuan teknologi pada saat ini maka untuk menentukan arah kiblat menjadi hal yang mudah, karena menghadap kiblat merupakan syarat sah dalam melaksanakan ibadah salat, tidak ada perbedaan di kalangan ulama mengenai hal ini. Imam Syafi’i berpendapat bahwa keharusan seseorang dalam hal ini adalah tepat menghadap kiblat. Dan jika kenyataannya keliru, berarti ia harus mengulangi salat untuk selamanya. Sedangkan pendapat lain menyatakan tidak perlu mengulangi salatnya jika salatnya sudah dilaksanakan, selama hal itu tidak disengaja, dan tidak mengabaikan upaya mencari ketepatan arah kiblat. Demikianlah pendapat Imam Malik dan Abu Hanifah. Hanya dalam hal ini Imam Malik menyarankan agar salat (dengan arah kiblat yang keliru itu) diulangi pada waktunya.Kata Kunci: salat, kiblat, masjid, Batak

Copyrights © 2017