Abstract: Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah perbedaan pemahaman tentang hukum zakat hasil pertanian cabai, penghitungan nisab, penentuan kadar yang harus dizakati, pengumpulan zakat serta pendistribusian zakat hasil pertanian cabai. Penelitian ini mengambil masalah pokok bagaimana pelaksanaan zakat hasil pertanian cabai dalam perspektif Yusuf al Qardhawi di Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.Kata Kunci: zakat, pertanian cabai, al-Qardhawi, Melayu
Copyrights © 2017