Setelah menyelesaikan hukumannya, narapidana pemasyarakatan perempuan dengan kasus terkait penggunaan narkoba menjalani tahapan reintegrasi sosial dalam masyarakat. Hal ini bertujuan untuk mempersiapkan mereka untuk hidup produktif dan baik di masyarakat. Selain itu, reintegrasi mengandung fungsi rehabilitasi. Rehabilitasi dan reintegrasi sosial sangat penting untuk fenomena pencegahan residivisme. Rehabilitasi berbasis masyarakat dinilai relevan dalam makalah ini sebagai wadah reintegrasi sosial karena bersifat lokal, fleksibel, intim, berkelanjutan sehingga sangat mudah diakses oleh perempuan dan membuat mereka merasa nyaman. Tinjauan literatur naratif adalah metode yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu penulis secara fleksibel meninjau dan menganalisis literatur yang lebih berfokus pada narasi atau cerita daripada hanya menyajikan data atau fakta secara objektif. Metode ini relevan mengingat peneliti ingin mendapatkan sintesis terbaik dari berbagai literatur dan lintas keilmuan. Temuan penelitian merupakan konsep kunci mengenai rehabilitasi berbasis masyarakat dengan pendekatan komprehensif-holistik. Pendekatan komprehensif-holistik mencakup pendekatan responsif gender dan trauma, mengingat perempuan memiliki kebutuhan khusus gender. Selain itu, perempuan yang merupakan mantan pecandu yang menjadi narapidana pemasyarakatan memiliki kerentanan khusus yang mengakibatkan trauma. Diharapkan hasil penelitian ini bermanfaat bagi pengelola reintegrasi di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan, serta aktivis dari Komunitas Eks-Pengguna Narkoba dan organisasi terkait.
Copyrights © 2025