Pengelolaan hak atas tanah memiliki peran strategis dalam mendukung kepastian hukum dan pembangunan nasional. Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memegang peranan penting dalam pembuatan akta otentik yang berkaitan dengan transaksi pertanahan. Penelitian ini bertujuan menganalisis kewenangan notaris dalam pembuatan akta pertanahan, mengidentifikasi tantangan yang dihadapi, serta mengeksplorasi sinergi antara notaris dan PPAT dalam mendukung sistem hukum agraria yang berkeadilan. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa notaris berwenang membuat akta pendukung seperti Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Akta Kuasa Menjual, tetapi akta yang menjadi dasar pendaftaran tanah, seperti akta jual beli, hanya dapat dibuat oleh PPAT.Sinergi antara notaris dan PPAT menjadi kunci untuk menciptakan kepastian hukum dalam transaksi pertanahan. Penelitian ini merekomendasikan harmonisasi regulasi untuk memperkuat kolaborasi kedua profesi, sehingga mendukung sistem hukum agraria yang lebih inklusif dan berkeadilan
Copyrights © 2025