Penelitian ini membahas perbandingan antara sistem hukum pidana nasional, terutama yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan hukum adat dalam menangani kasus perzinahan di Desa Ilih, Kecamatan Damer, Kabupaten Maluku Barat Daya. Hukum pidana nasional dengan tegas melarang perzinahan, yang diatur dalam Pasal 284, yang mendefinisikan perzinahan sebagai hubungan seksual di luar pernikahan antara seorang pria dan wanita, di mana salah satu pihak sudah menikah. Hukuman yang dapat dijatuhkan berupa penjara paling lama satu tahun atau denda hingga Rp 10 juta. Sementara itu, hukum adat di Tidore, Maluku Utara, menetapkan bahwa individu yang melakukan perzinahan harus segera menikah dan dapat diarak di depan umum sebagai bentuk hukuman sekaligus pelajaran untuk masyarakat agar perilaku serupa tidak terulang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas hukum pidana nasional dan hukum adat dalam mengurangi perzinahan, serta menyoroti perbedaan budaya dalam penerapannya. Pendekatan yang diterapkan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif, yang menggabungkan wawancara dan analisis studi kasus di Desa Ilih. Temuan penelitian menunjukkan bahwa kedua sistem hukum efektif dalam mengurangi perzinahan, namun terdapat perbedaan mencolok dalam penerapannya: hukum nasional secara spesifik menargetkan individu yang sudah menikah, sementara hukum adat melibatkan norma dan harapan masyarakat yang lebih luas. Implikasi penelitian ini menunjukkan bahwa menggabungkan kedua kerangka hukum tersebut dapat memberikan pendekatan yang lebih komprehensif dalam menangani perzinahan di masyarakat yang memiliki keberagaman budaya.
Copyrights © 2025