Hukum adat memainkan peran penting dalam melindungi pengetahuan tradisional dan kearifan lokal sebagai kekayaan intelektual komunal di Indonesia. Sebagai sistem hukum yang berakar pada nilai-nilai komunitas, hukum adat berfungsi untuk menjaga dan melestarikan warisan budaya dari eksploitasi yang tidak sah. Namun, efektivitas hukum adat sering kali terbatas ketika berhadapan dengan pelanggaran di luar yurisdiksinya. Dalam konteks ini, harmonisasi antara hukum adat dan sistem hukum nasional menjadi krusial. Pengakuan hukum adat dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan regulasi seperti UU No. 5 Tahun 2017 memberikan dasar untuk integrasi yang lebih kuat. Upaya ini bertujuan menciptakan perlindungan yang adil, berkelanjutan, dan sesuai dengan nilainilai masyarakat adat di tengah tantangan globalisasi.
Copyrights © 2025