Perkembangan Artificial Intelligence (AI) telah membawa perubahan signifikan dalam pembuatan karya cipta, menimbulkan tantangan baru dalam perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Salah satu perdebatan utama adalah mengenai kepemilikan dan pertanggungjawaban hukum atas karya yang dihasilkan AI, mengingat AI bukan entitas hukum yang dapat memiliki hak secara mandiri. Penelitian ini menganalisis integrasi AI dalam ranah HKI dengan pendekatan normatif yuridis, mengevaluasi regulasi yang ada serta studi kasus terkait. Hasil analisis menunjukkan bahwa sebagian besar sistem hukum saat ini masih mengakui manusia sebagai satu-satunya subjek hukum dalam kepemilikan HKI, sementara AI hanya dianggap sebagai alat bantu. Namun, ketidakjelasan regulasi menimbulkan potensi konflik hukum, terutama dalam penentuan kepemilikan, royalti, dan perlindungan terhadap pelanggaran HKI. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan kebijakan yang dapat menyesuaikan dengan perkembangan teknologi AI guna menciptakan kepastian hukum bagi pencipta, pengguna, dan pengembang AI.
Copyrights © 2025