Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perubahan ketentuan batas usia minimal calon presiden-wakil presiden yang menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. Keputusan tersebut yang semula menetapkan batas usia minimum 40 tahun kemudian diubah menjadi pengecualian bagi yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk kepala daerah. Perubahan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menimbulkan berbagai pertanyaan serta asumsi di masyarakat. Dalam pandangan demokrasi, perubahan keputusan ini berimplikasi pada krisis kepercayaan terhadap pemerintah, menurunnya kredibilitas MK, serta mengaburkan batas antara hukum dan kepentingan kekuasaan. Artikel ini menganalisis tentang implikasi perubahan keputusan Mahkamah konstitusi (MK) terhadap demokrasi Indonesia. Perubahan tersebut berpotensi melemahkan kepastian hukum serta dapat membuka celah politisasi hukum yang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap demokrasi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan adanya pelanggaran terhadap kode etik kehakiman terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengatur mengenai ketentuan batas usia calon presiden dan wakil presiden, terutama tentang prinsip independensi dan ketidak berpihakan. Tetapi, meskipun terjadi pelanggaran kode etik terhadap keputusan tersebut, hal itu tidak mempengaruhi keberlakuan keputusan tersebut. Maka keputusan itu tetap harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada perundang-undangan yang bersifat final.
Copyrights © 2025