Program Tokutei Ginou merupakan salah satu kebijakan imigrasi yang diberlakukan oleh Pemerintah Jepang sebagai upaya untuk mengatasi kurangnya tenaga kerja dalam berbagai sektor industri. Pemerintah Indonesia menerbitkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai landasan hukum bagi perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sejak sebelum keberangkatan sampai dengan masa penempatan selesai. Namun pada implikasinya, perlindungan tersebut masih menjadi persoalan di Negara tujuan terutama dalam pengawasan dan penegakan hak pekerja di luar Negeri, termasuk Jepang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis empiris dengan pendekatan sosiologis yang bertujuan untuk menganalisis permasalahan yang telah dirumuskan dengan menggunakan bahan hukum baik primer, sekunder maupun tersier dengan melihat efektivitas kerja sama lembaga pengirim di Indonesia dalam memberikan perlindungan hukum terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam skema Tokutei Ginou di Jepang.
Copyrights © 2025