Nafkah sudah menjadi ketetapan Allah yang dibebankan kepada laki-laki, bahwa mereka wajib memberikan nafkah tersebut kepada istri dan anaknya sesuai dengan kemampuannya. Hak dan kewajiban suami istri sudah di atur oleh UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dalam pasal 30,31,32,33,dan 34. Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur masalah hak dan kewajiban suami istri ini lebih rinci. Ketentuannya di mulai dari Pasal 77 sampai dengan Pasal 83. Kendatipun suami besetatus sebagai narapidana, kewajiban suami memberikan nafkah tersebut tetap ada karena akibat setatus perkawainannya. Hal ini kemudian yang melatarbelakangi penulis untuk melakukan penelitian tentang kewajiban suami narapidana terhadap pemenuhan nafkah keluarga prespektif hukum Islam dan hukum positif. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Yaitu penelitian yang dilakukan dengan menelaah terhadap teori-teori, konsep-konsep, pandangan-pandangan, serta aspek-aspek yang berkaitan dengan masalah ini. Kemudian penelitian ini juga dilakukan dengan menelaah dilokasi penelitian, hal ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana upaya pemenuhan nafkah keluarga suami narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Muara Beliti. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pemenuhan nafkah keluarga oleh suami narapidana di Lapas Muara Beliti adalah sesuai dengan Hukum Islam dan Hukum
Copyrights © 2021