Penelitian ini mengkaji dampak perubahan iklim terhadap sektor pertambangan di Indonesia, dengan fokus pada penerapan PSAK 57 dalam pengakuan provisi kewajiban lingkungan. Perubahan iklim, termasuk cuaca ekstrem dan kenaikan suhu global, menyebabkan kerusakan infrastruktur serta ekosistem di area pertambangan, yang berdampak pada biaya operasional dan risiko lingkungan. Studi ini juga mengeksplorasi risiko ekonomi dan hukum akibat regulasi lingkungan yang semakin ketat, seperti pajak karbon dan batasan emisi, yang memaksa perusahaan tambang untuk berinvestasi dalam teknologi ramah lingkungan dan mengakui kewajiban tambahan dalam laporan keuangan. Penerapan PSAK 57, meskipun memberikan kerangka akuntansi yang jelas, menghadapi tantangan dalam estimasi kewajiban lingkungan karena kurangnya data yang akurat. Kolaborasi dengan ahli lingkungan diidentifikasi sebagai solusi untuk meningkatkan akurasi estimasi kewajiban ini. Selain itu, penelitian ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan risiko lingkungan, yang dapat meningkatkan daya saing perusahaan di pasar global dan menarik investor berfokus pada keberlanjutan. Implementasi PSAK 57 dan standar internasional diharapkan dapat memperkuat tanggung jawab sosial perusahaan dalam mengatasi dampak sosial dan lingkungan, serta mendukung keberlanjutan operasional sektor pertambangan di Indonesia.
Copyrights © 2025