Ekonomi kelembagaan telah berkembang menjadi pendekatan utama dalam memahami dinamika sosial dan ekonomi, terutama dalam mengatasi permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh teori ekonomi klasik. Fokus utama ekonomi kelembagaan adalah peran institusi formal dan informal dalam mengatur perilaku individu dan kelompok. Dalam sektor keuangan, keberadaan lembaga formal, semi-formal, dan informal berperan penting dalam membentuk pola interaksi ekonomi masyarakat, baik di pedesaan maupun perkotaan. Salah satu contoh implementasi ekonomi kelembagaan adalah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pemaron yang berperan sebagai institusi keuangan lokal dalam mendukung ekonomi masyarakat. Namun, permasalahan kredit macet menjadi tantangan yang dihadapi oleh lembaga ini, dengan tingkat kredit macet mencapai 6,38% dari total penyaluran kredit.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan sanksi adat, khususnya larangan nunas tirta, dalam mengatasi kredit macet di LPD Desa Pemaron. Sanksi adat ini digunakan sebagai mekanisme sosial untuk meningkatkan kepatuhan nasabah dalam memenuhi kewajibannya. Selain itu, penelitian ini juga mengkaji dampak sosial dan psikologis yang ditimbulkan oleh penerapan sanksi tersebut. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan wawasan teoritis mengenai peran sanksi adat dalam manajemen kredit serta manfaat praktis bagi pengelola LPD dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan kredit dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan desa.
Copyrights © 2025