Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat efektivitas kebijakan pemutihan dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor pada penerimaan pajak kendaraan bermotor Provinsi Bali tahun 2019 – 2023. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan pendekatan deskriptif, melalui teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi yang nantinya data yang diperoleh akan dianalisis mengunakan analisis efektivitas. Subjek pada penelitian ini adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, dan objek pada penelitian ini adalah kebijakan pemutihan dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor yang dilihat dari tingkat efektivitas pada penerimaan pajak kendaraan bermotor Provinsi Bali. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, peneliti menyimpulkan bahwa tingkat efektivitas kebijakan pemutihan dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor menunjukan kriteria sangat efektif dengan persentase sebesar 110% pada tahun 2019, mengalami kenaikan sebesar 8,2% pada tahun 2020 dengan persentase sebesar 118,2%, sedangkan pada tahun 2021 mengalami penurunan yang disebabkan karena kenaikan dan penurunan nominal target yang ditentukan oleh BAPENDA Provinsi Bali dan tercadinya Pandemic Covid-19 yaitu sebesar 5,2% dengan persentase sebesar 113%, pada tahun 2022 mengalami peningkatan sebesar 2% dengan persentase 115%, pada tahun 2023 mengalami peningkatan sebesar 1% dengan persentase 116%. Kata Kunci: Pajak Kendaraan Bermotor, Tingkat Efektivitas, Pemutihan, Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Copyrights © 2025