Salah satu aspek penting yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat adalah penguatan peran amil zakat, baik yang berada di bawah naungan lembaga resmi (Badan Amil Zakat Nasional/Baznas) maupun amil zakat swakarsa (masyarakat). Kemiskinan, ketidakmerataan ekonomi dan kesejahteraan menunjukkan peran zakat belum tercapai secara maksimal. Faktornya adalah minimnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat pemerintah sehingga masyarakat memilih menyalurkan zakat melalui amil zakat swakarsa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran amil zakat swakarsa masyarakat dalam mengelola zakat sehingga diharapkan dapat memberikan masukan dan rekomendasi kepada pemangku kebijakan atau badan yang memiliki wewenang dalam membentuk peraturan yang dapat mengoptimalkan peran amil zakat swakarsa. Jenis penelitian ini adalah peneltian yuridis normatif dengan menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif yang mempelajari masalah masalah pengelolaan zakat yang terjadi di tengah masyarakat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peran amil zakat swakarsa dapat dioptimalkan melalui UU tentang pengelolaan zakat dengan menjadikannya sebagai mitra pemungut zakat yang disertifikasi oleh pemerintah
Copyrights © 2025