Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami hubungan hukum antara konsumen dan PT.Tekom dalam berlangganan Wireless Fidelity, dan juga untuk mengetahui dan menganalis tanggungjawab PT.Tekom terhadap konsumen Wireless Fidelity apabila terjadi gangguan internet. Jenis penelitian skripsi ini adalah penelitian Hukum Normatif Empiris. Metode penelitian yang digunakan adalah Pendekatan Perundang–Undangan dan Pendekatan Konseptual. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa PT.Telkom kota Mataram masih kurang bertanggung jawab dalam melaksanakan aturan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, yang dimana hubungan hukum antara konsumen dan pelaku usaha merupakan hubungan yang dapat memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak. Oleh sebab itu dibuatnya aturan tentang Perlindungan Konsumen yang memuat tentang hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha.
Copyrights © 2025