Menyatakan kehadiran Tuhan melalui sebuah enigma “demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa” menyiratkan sebuah kesan terhadap keputusan Tuhan yang turut telah dipertimbangkan pada setiap putusan pengadilan. Menelusuri serangkaian peristiwa kemudian memunculkan sebuah ide tentang “Adakah Tuhan di Pengadilan” untuk menelaah pada 2 (dua) rumusan masalah yakni (1) Apakah Tuhan eksis di Pengadilan? (2) Bagaimana wujud keberadaan Tuhan di Pengadilan? Yang bertujuan untuk (1) Menguraikan benar/tidaknya kehadiran Tuhan di Pengadilan sedangkan (2) Wujud dari keberadaan Tuhan di Pengadilan. Disusun dalam metode penulisan hukum normatif dengan pendekatan analisis dan pendekatan konseptual yang dikombinasikan dengan metode kritis kontruktif maka analisis ini menghasilkan sebuah softscience bahwa (1) Tuhan eksis di Pengadilan; (2) Tuhan mengambil wujud sebagai udara di Pengadilan.
Copyrights © 2025