Alih fungsi lahan sawah menjadi non-sawah merupakan salah satu masalah penting bagi sektor pertanian Indonesia. Untuk memastikan keberlanjutan lahan pertanian sekaligus menjaga stabilitas ketahanan pangan nasional, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan, yang kemudian dioperasionalkan melalui Keputusan Menteri ATR/Ka-BPN Nomor 1589 Tahun 2021 tentang Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi. Penelitian ini dirancang untuk mengkaji Kesesuaian antara LSD dan lahan sawah eksisting terhadap RTRW Kota Padang Panjang. Metode penelitian adalah kuantitatif dengan pendekatan spasial deskriptif. Data diolah dari interpretasi citra kemudian dianalisis menggunakan teknik tumpang susun (overlay). Hasil penelitian menunjukkan luas lahan sawah eksisting Kota Padang Panjang adalah 702,36 ha. Kesesuaian antara LSD dan lahan sawah eksisting adalah Sesuai seluas 467,71 ha untuk dipertahankan, Tidak Sesuai seluas 84,26 untuk dilakukan peninjauan ulang, dan Mendukung seluas 207,66 ha untuk rekomendasi dimasukkan ke dalam LSD. Adapun kesesuaian LSD dan lahan sawah eksisting terhadap Pola Ruang adalah sebesar 440,87 ha sesuai dan 65,59 ha tidak sesuai.
Copyrights © 2025