Notary Law Research
Vol. 6 No. 2 (2025): Juni: Notary Law Research

Pertanggungjawaban Bank Penyelenggara Laku Pandai Dalam Perlindungan Data Nasabah

Naufal Abdurrahman Supangkat (Unknown)



Article Info

Publish Date
23 Jun 2025

Abstract

OJK melaksanakan Pemeriksaan terhadap Bank melalui pemeriksaan secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali untuk setiap Bank dan pemeriksaan sewaktu-waktu apabila terdapat laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran kewajiban bank. Pemeriksaan meliputi pemeriksaan terhadap aspek kegiatan usaha Bank. Pemberian sanksi terhadap Penyelenggara Laku Pandai yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan data nasabah diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023, dimana akan dikenai sanksi administratif, denda administratif dan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU P2SK. OJK harus melakukan pemeriksaan secara berkala dan terus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang terbit sehingga dapat melakukan sinkronisasi dalam penerbitan POJK demi memberikan perlindungan kepada nasabah yang menitipkan uangnya kepada Penyelenggara Laku Pandai. OJK harus mensosialisasikan POJK yang baru diterbitkan kepada masyarakat dengan harapan masyarakat luas paham dan mengerti bagaimana melindungi hak-hak mereka selaku nasabah. Masyarakat harus berperan aktif sehubungan dengan adanya dugaan penyelewengan tindakan oleh Penyelenggara Laku Pandai dengan cara melakukan pelaporan kepada OJK sehingga OJK dapat segera melakukan pemeriksaan

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

NLR

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Notary Law Research memuat artikel hasil penelitian maupun konseptual di bidang hukum. Jurnal ini diterbitkan oleh Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang dua kali setahun. Jurnal ini memberikan peluang yang baik bagi para peneliti hukum, dosen, mahasiswa, praktisi yang ...