Distribusi kekayaan merupakan isu fundamental dalam pembangunan ekonomi dan keadilan sosial. Dalam konteks ekonomi Islam, distribusi tidak hanya dilihat sebagai mekanisme teknis, tetapi juga sebagai cerminan dari nilai-nilai moral dan spiritual yang bersumber dari ajaran agama. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara normatif filsafat distribusi dalam ekonomi Islam dengan menelusuri dasar-dasar konseptual, nilai-nilai etik, serta kerangka distribusi yang ditawarkan oleh Islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif dan analisis normatif terhadap literatur klasik dan kontemporer dalam ekonomi Islam serta sumber-sumber utama ajaran Islam seperti Al-Qur’an dan Hadis. Hasil kajian menunjukkan bahwa filsafat distribusi dalam Islam berakar pada prinsip keadilan (al-‘adl), keseimbangan (tawazun), dan tanggung jawab sosial (mas’uliyyah ijtima’iyyah). Instrumen distribusi seperti zakat, infak, dan larangan penumpukan kekayaan pribadi merupakan manifestasi konkret dari prinsip tersebut. Kesimpulannya, distribusi dalam ekonomi Islam tidak dapat dipisahkan dari tujuan syariah (maqashid al-shariah) yang menekankan pada pemeliharaan harta, keadilan sosial, dan kesejahteraan umat secara menyeluruh.
Copyrights © 2025