Perkembangan teknologi digital membawa perubahan signifikan dalam layanan keuangan syariah, termasuk proses gadai emas di Pegadaian Syariah. Digitalisasi memberikan kemudahan akses dan efisiensi transaksi, namun menimbulkan tantangan terkait kesesuaian praktik digital dengan prinsip-prinsip fiqh muamalah, khususnya akad rahn, penyerahan barang jaminan, transparansi biaya, dan keamanan sistem. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi pustaka dan analisis kritis terhadap regulasi, fatwa, dan literatur fiqh yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa akad digital dapat diterima secara syariah jika memenuhi syarat validitas akad, kepemilikan barang secara konstruktif, dan transparansi informasi. Namun, pengawasan syariah yang ketat dan penyempurnaan regulasi masih sangat diperlukan agar digitalisasi gadai emas dapat berjalan efektif sekaligus sesuai dengan prinsip syariah. Studi ini memberikan rekomendasi penting bagi pengembangan layanan gadai emas digital yang berlandaskan fiqh muamalah.
Copyrights © 2025