Dalam hukum perdata, tentang perjanjian telah diatur terkait hak dan kewajiban para pihak yang membuat perjanjian. Pihak yang memberi pinjaman disebut kreditur dan pihak yang menerima pinjaman disebut debitur. Kreditur memiliki hak untuk menetapkan prestasi, sedangkan debitur memiliki kewajiban untuk merealisasikan prestasinya. Namun, dalam kenyataannya, hubungan hukum antara kedua belah pihak, khususnya dalam hal perjanjian, sering kali menemui permasalahan, yang berakibat pada terjadinya wanprestasi. Dalam hukum perjanjian, di dalam praktik peradilan wanprestasi sendiri merupakan suatu peristiwa, yaitu ketika seseorang tidak memenuhi prestasi atau tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik, sehingga mengakibatkan kerugian bagi salah satu pihak yang bersangkutan. Perjanjian umumnya diatur dalam Burgerlijk Wetboek atau Kitab Undang - Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025