Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi mengenai jasa pelayaran keagenan kapal di Indonesia berdasarkan pendekatan hukum normatif, dengan fokus utama pada Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pelayaran. Jasa keagenan kapal merupakan salah satu aspek penting dalam lalu lintas pelayaran, karena agen kapal bertindak sebagai perwakilan pemilik kapal dalam berbagai kegiatan administratif dan operasional di pelabuhan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konsep hukum pelayaran. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 telah mengatur secara umum peran dan kewajiban agen kapal, namun masih terdapat kekosongan norma dalam hal pengawasan, sanksi administratif, serta ketentuan teknis pelaksanaan yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, perlu adanya regulasi turunan yang lebih rinci dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri Perhubungan untuk memperkuat sistem hukum jasa keagenan kapal.
Copyrights © 2025