Artikel ini mengusung topik mengenai implementasi prinsip fairness dalam Good Corporate Governance (GCG) melalui pendekatan kajian literatur terhadap praktik yang diterapkan di negara berkembang dan negara maju, dengan fokus pada Indonesia dan Jepang. Prinsip fairness atau keadilan merupakan salah satu pilar utama GCG yang menekankan perlakuan yang adil dan setara terhadap seluruh pemangku kepentingan. Penelitian ini menggunakan metode Systematic Literature Review untuk mengkaji regulasi dan praktik dalam penerapan prinsip fairness di kedua negara. Hasil kajian menunjukkan bahwa Indonesia menghadapi berbagai kendala seperti lemahnya penegakan regulasi dan dominasi pemegang saham mayoritas. Sementara itu, Jepang menampilkan sistem GCG yang lebih matang dengan pendekatan berbasis stakeholder, peran aktif bank, dan struktur perusahaan yang berorientasi pada kesejahteraan karyawan. Temuan ini memberikan wawasan penting mengenai bagaimana konteks hukum, budaya, dan struktur kepemilikan memengaruhi implementasi prinsip keadilan dalam tata kelola perusahaan lintas negara.
Copyrights © 2025