Pernikahan beda agama merupakan salah satu isu kompleks yang terjadi di masyarakat Indonesia. Tidak bisa kita pungkiri isu ini telah terjadi di pelbagai dimensi masyarakat dan sudah berlangsung sejak lama. studi ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pernikahan beda agama dalam pandangan islam berdasarkan Hadis Bukhari No. 5090 serta ketetapan dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Dalam hadist bukhari No. 5090 menjelaskan bagaimana seorang muslim memilih pasangan hidupnya dengan tepat, berdasarkan agama, akhlak serta mengutamakan iman. Sedangkan dalam UU No. 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut agaman dan kepercayaan masing-masing. Hal tersebut menunjukan bahwa Negara tidak mengatur pernikahan beda agama secara eksplisit. Hasil analisis menunjukan terdapat perbedaan pendekatan antara hadis dan undang-undang, di mana hadis lebih menekankan pemilihan pasangan hidup sedangkan undang-undang memberikan ruang interpretasi berdasarkan hukum agama masing-masing.
Copyrights © 2025