Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis prinsip keadilan hukum yang diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dengan pendekatan yuridis-normatif terhadap nilai-nilai keadilan dalam Hadits Shahih Muslim No. 1688. Keduanya sama-sama menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dan setara tanpa diskriminasi, baik berdasarkan status sosial, ekonomi, maupun kedekatan politik. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-analitis yang bersumber dari peraturan perundang-undangan dan Hadits Shahih Muslim dengan studi literatur sebagai teknik pengumpulan data dan menggunakan teknik analisis kualitatif untuk menafsirkan prinsip keadilan dalam kedua sistem norma tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 telah memuat prinsip keadilan universal yang sejalan dengan ajaran Islam. Namun, penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi ketimpangan akibat kuatnya pengaruh patronase politik dan budaya di institusi penegak hukum. Hadits Shahih Muslim No. 1688 menjadi rujukan moral dan etik yang menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu bahkan terhadap keluarga pemimpin tertinggi sekalipun. Temuan ini memberikan gagasan bahwa integrasi nilai keadilan hukum Islam ke dalam sistem hukum nasional dapat menjadi model etik yang memperkuat keadilan substantif di Indonesia. Penelitian ini juga merekomendasikan reformasi etika profesi hukum dan pendidikan hukum berbasis nilai keadilan universal sebagai strategi jangka panjang pembaruan hukum di Indonesia.
Copyrights © 2025