Tulisan ini membahas secara komprehensif hubungan antara negara, agama, dan warga negara dalam perspektif politik Islam, dengan menyoroti dinamika historis dan konseptual yang memengaruhi peran serta posisi ketiganya. Dalam tradisi Islam, negara tidak hanya dipahami sebagai entitas politik, tetapi juga sebagai lembaga moral dan spiritual yang bertugas menegakkan nilai-nilai agama dan keadilan sosial. Melalui sumber-sumber utama seperti Al-Qur’an dan Sunnah, Islam membentuk fondasi politik yang mengintegrasikan prinsip-prinsip religius dalam tata kelola negara. Tulisan ini juga mengeksplorasi model-model hubungan antara agama dan negara di berbagai konteks dunia Islam, mulai dari negara teokratis hingga sekuler, serta implikasinya terhadap hak dan kewajiban warga negara. Dalam konteks Indonesia, Pancasila sebagai dasar negara dipandang sebagai sintesis antara nilai-nilai keagamaan dan kebangsaan, yang memungkinkan umat Islam berperan aktif dalam kehidupan politik tanpa mengabaikan prinsip kebhinekaan. Dengan menyoroti konsep negara-bangsa, maqashid al-syari’ah, dan fiqh kewarganegaraan, tulisan ini menegaskan pentingnya kesadaran kolektif untuk membangun sistem politik yang adil, inklusif, dan menghormati hak asasi manusia. Islam memberikan landasan etis dan spiritual bagi warga negara untuk berperan sebagai agen moral dalam menjaga keseimbangan antara aspirasi keagamaan dan prinsip-prinsip demokrasi modern.
Copyrights © 2025