Pasar modal syariah merupakan bagian integral dari sistem keuangan Islam yang bertujuan menyediakan alternatif investasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seperti keadilan, transparansi, dan tanggung jawab sosial. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep dasar, landasan hukum, serta strategi penguatan dan arah pengembangan pasar modal syariah di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan deskriptif-kualitatif berbasis studi literatur, penelitian ini mengandalkan sumber primer berupa Al-Qur’an, Hadis, fatwa DSN-MUI, serta regulasi dari OJK dan BEI. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun pasar modal syariah telah berkembang secara signifikan melalui berbagai instrumen seperti saham syariah, sukuk, dan reksa dana syariah, penguatan hukum masih menjadi tantangan utama. Ketiadaan undang-undang khusus dan rendahnya literasi masyarakat menjadi hambatan struktural yang perlu segera diatasi. Strategi penguatan diarahkan pada penyusunan legislasi khusus, peningkatan literasi publik, inovasi produk syariah, serta sinergi kelembagaan antar pemangku kepentingan. Pasar modal syariah tidak hanya memiliki peran ekonomi, tetapi juga nilai spiritual dan sosial sebagai instrumen pemberdayaan umat. Oleh karena itu, penguatan pasar modal syariah menjadi langkah strategis untuk membangun sistem keuangan nasional yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan sesuai dengan maqashid al-syariah.
Copyrights © 2025