Penelitian ini mengkaji aspek hukum pajak dan regulasi perpajakan yang berlaku di Indonesia serta dampaknya terhadap budaya kepatuhan pajak. Metode yang digunakan adalah studi literatur dengan pendekatan kualitatif, mengumpulkan dan menganalisis berbagai sumber terpercaya mulai dari buku, jurnal ilmiah, hingga peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menegaskan bahwa pemahaman mendalam terhadap hukum pajak merupakan dasar utama bagi terbentuknya kepatuhan pajak yang efektif. Terdapat kendala dalam implementasi regulasi, seperti kurangnya sinkronisasi antara aturan pusat dan daerah serta sosialisasi yang belum optimal. Integrasi zakat ke dalam sistem fiskal dipandang sebagai inovasi yang dapat memperkuat keadilan sosial dan penerimaan negara. Di tingkat korporasi, manajemen pajak yang strategis sangat penting dalam mengelola risiko dan efisiensi keuangan perusahaan. Penelitian ini menekankan pentingnya peningkatan pendidikan dan sosialisasi hukum pajak untuk menghadapi dinamika ekonomi yang berkembang.
Copyrights © 2025