Danau maninjau digunakan sebagai tempat budidaya perikanan darat dengan menggunakan sistem keramba jaringan apung (KJA), sebagai penunjang kehidupan ekonomi masyarakat. Dalam Peraturan Daerah No.5 Tahun 2014 Tentang Kelestarian Kawasan Danau Maninjau di Kabupaten Agam menjelaskan bahwa Danau Maninjau hanya mampu menampung 6.000 keramba, namun saat ini Keramba Jaring Apung (KJA) di Danau Maninjau melebihi kapasitas Danau, pada tahun 2023 tercatat 23.500 keramba. Kualitas air Danau Maninjau semakin menurun akibat dari pakan ikan yang menumpuk didasar Danau, sehingga mengakibatkan kerugian yang mencapai 28,9 miliar pada tahun 2021 dan berdampak pada perekonomian masyarakat khususnya para petani KJA. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan Peraturan No.5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Kelestarian Kawasan Danau Maninjau di Kabupaten Agam. Penelitian ini menggunakan teori implementasi kebijakan Grindle dalam Jenifer (2021) yang menjelaskan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan publik terdiri atas isi kebijakan dan lingkungan implementasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif dengan landasan filsafat pospositivisme, menggunakan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Daerah No.5 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Kelestarian Kawasan Danau Maninjau di Kabupaten Agam masih belum optimal. Temuan di lapangan menunjukkan bahwa semenjak tahun 2014 hanya sebanyak 80 petak KJA yang bisa dikurangi sampai dengan sekarang.
Copyrights © 2025