Gugatan class action merupakan instrumen penting dalam hukum acara perdata Indonesia, yang dirancang untuk memfasilitasi akses keadilan bagi kelompok orang yang telah menderita kerugian kolektif. Studi ini menganalisis secara komprehensif kerangka hukum yang mendasari gugatan class action, khususnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 dan peraturan sektoral terkait. Pembahasan mencakup prosedur pelaksanaannya yang ketat dan berjenjang, mulai dari tahap kritis sertifikasi class action dan persyaratan pemberitahuan publik yang luas, hingga proses litigasi inti dan sifat mengikat kolektif dari putusan pengadilan, yang semuanya dirancang untuk keadilan dan efisiensi peradilan. Pelaksanaan gugatan class action di Indonesia telah menunjukkan pola keberhasilan dalam berbagai perkara, terutama di sektor perlindungan konsumen dan lingkungan hidup, namun masih menghadapi tantangan yang cukup besar. Tantangan utama yang dihadapi antara lain proses sertifikasi class action yang kaku, tingginya beban biaya litigasi, kesulitan dalam mengidentifikasi dan berkomunikasi secara efektif dengan anggota class action yang tersebar, keterbatasan kapasitas dan pemahaman aparat penegak hukum, serta kompleksitas pembuktian dan penghitungan kerugian massal. Meskipun demikian, keberadaan class action terbukti mampu meningkatkan akuntabilitas para pihak yang berpotensi merugikan masyarakat dan sekaligus menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat yang lebih tinggi. Disimpulkan bahwa optimalisasi fungsi class action sangat bergantung pada penguatan kerangka regulasi, peningkatan kapasitas profesional, dan pendidikan publik yang berkelanjutan untuk mengatasi kendala yang ada dan memaksimalkan potensinya sebagai alat yang efektif untuk perlindungan hukum kolektif.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025