Perkembangan di bidang teknologi informasi telah mendorong penggunaan bukti digital dalam penyelesaian sengketa sipil di Indonesia. Bukti digital menjadi sangat penting dalam proses pembuktian karena semakin banyak kegiatan masyarakat dilakukan secara online, termasuk dalam transaksi yang bisa menimbulkan perselisihan. Namun, penerapan bukti digital dalam praktik menghadapi beberapa tantangan, seperti keaslian, integritas, dan kekuatan bukti di pengadilan, sehingga memerlukan pemahaman yang baik dari para praktisi hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan posisi dan kekuatan bukti digital dalam kasus perdata serta keterkaitannya dengan prinsip cepat, sederhana, dan biaya rendah dalam penyelesaian sengketa. Metode penelitian yang diambil adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konsep, menggunakan studi pustaka serta analisis deskriptif dan analitis. Temuan penelitian menunjukkan bahwa bukti digital dapat dijadikan alat bukti dalam kasus perdata dan memiliki potensi untuk mendukung prinsip sederhana dan kepastian hukum dalam menyelesaikan sengketa, asalkan ada pemahaman dan penerapan yang konsisten dikalangan praktisi hukum di Indonesia.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025