Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penyelesaian sengketa pinjaman online berdasarkan pada keberadaan asas kebebasan berkontrak dalam peradilan perdata, karena asas tersebut mempunyai prinsip fundamental dalam suatu perjanjian baku. Namun asas kebebasan berkontrak kian melenceng dari hakikat sebenarnya sehingga timbul permasalahan antara masyakarat yang tidak paham isi kontrak dan pihak penyedia layanan yang mengambil kesempatan memasukan klausul yang merugikan konsumen. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan konseptual dan studi kepustakaan. Hasil kajian menunjukan bahwa asas tersebut memberikam keleluasaan bagi semua pihak untuk mengatur isi perjanjian. Namun, peradilan perdata memiliki peranan besar dalam menguji kebenaran formil dari isi suatu perjanjian baku, yang berkaitan dengan ketidakseimbangan informasi dan ekonomi. Oleh karena itu, penegakan asas kebebasan berkontrak dan pengawasan terhadap kebijakan layanan pinjaman online harus ditingkatkan guna melindungi hak dan kewajiban para pihak yang berkaitan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025