Minyak goreng sebagai kebutuhan pokok mendorong bentuk persaingan usaha tidak sehat. Hal ini terlihat pada kasus kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng kemasan tahun 2021–2022 yang menjadi sorotan dan menimbulkan keresahan publik di tengah tingginya kebutuhan akan minyak goreng. KPPU secara inisiatif telah melakukan investigasi dan berdasarkan hasilnya, melaporkan 27 pelaku usaha atas dugaan praktik kartel minyak goreng berupa pengaturan harga dan pembatasan distribusi. Dalam Putusan KPPU Nomor 15/KPPU-I/2022 menyatakan bahwa tujuh pelaku usaha terbukti melanggar Pasal 19 huruf c terkait pengendalian distribusi yang merugikan konsumen, dan menjatuhkan denda Rp71,28 miliar. Namun, Putusan Pengadilan Niaga Nomor 1/Pdt.Sus- KPPU/2023/PN Jkt.Pst yang merupakan hasil dari upaya hukum keberatan oleh tujuh pelaku usaha tersebut, membatalkan Putusan KPPU dengan alasan kurangnya bukti, serta menyatakan bahwa pembatasan distribusi disebabkan oleh perubahan kebijakan pemerintah. Perbedaan putusan ini menyoroti pentingnya pembuktian yang kuat, koordinasi antar lembaga penegak hukum, serta kebutuhan akan reformasi hukum persaingan usaha yang lebih responsif dan berpihak pada konsumen sebagai pihak yang dirugikan.
Copyrights © 2025