Penelitian ini membahas penyelesaian sengketa wanprestasi dalam perjanjian fidusia antara PT Mandiri Utama Finance dengan Ahmad Mukhibudin berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Permasalahan yang di bahas dalam penelitian ini adalah penyelesaian sengketa wanprestasi melalui jalur litigasi di Pengadilan Negeri Mojokerto serta analisis penarikan paksa objek jaminan fidusia oleh pihak ketiga. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus, mengkaji sumber hukum primer, sekunder, dan tersier melalui studi dokumen, serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa dilakukan melalui pengadilan sesuai dengan pasal perjanjian, namun keberhasilan pembuktian sangat bergantung pada kelengkapan dan keaslian alat bukti yang diajukan. Selain itu, penarikan paksa objek jaminan fidusia oleh pihak ketiga hanya dapat dilakukan jika sesuai dengan prosedur dan ketentuan dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia. Penelitian ini memberikan kontribusi teoritis dalam pengembangan hukum perdata terkait fidusia serta manfaat praktis bagi pelaku usaha dan penegak hukum dalam menangani sengketa fidusia di Indonesia.
Copyrights © 2025