Pengalihan hak tanggungan atas tanah dan bangunan melalui mekanisme cessie telah menjadi praktik umum dalam dunia perbankan, terutama saat terjadi kredit macet. Namun demikian, praktik ini kerap menimbulkan permasalahan hukum, khususnya terkait perlindungan hukum bagi penerima cessie yang menerima hak tagih atas objek jaminan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan hakim dalam menetapkan balik nama hak tanggungan kepada debitur baru serta meninjau kedudukan hukum penerima cessie dalam perspektif perlindungan hukum dan kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan yuridis empiris melalui pendekatan studi kasus pada Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 362/Pdt.G/2022/PN Smg. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengalihan hak tanggungan tanpa persetujuan debitur lama dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, dan putusan pengadilan yang menyetujui balik nama sertifikat tanpa keterlibatan debitur lama dinilai tidak sejalan dengan prinsip legalitas dan perlindungan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Hak Tanggungan. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang lebih tegas serta kehati-hatian hakim dalam memutus perkara serupa.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025