Zakat merupakan instrumen penting dalam sistem ekonomi Islam yang berperan strategis untuk mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan kesejahteraan. Penelitian ini bertujuan mengkaji perspektif zakat berdasarkan hadis riwayat Abu Dawud No. 1609 yang menekankan larangan pemberian zakat kepada orang kaya dan orang yang mampu bekerja, serta menganalisis relevansinya dengan Pasal 18 ayat (1) UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat. Menggunakan metode yuridis normatif dengan analisis deskriptif terhadap teks hadis dan ketentuan perundang-undangan, penelitian menemukan bahwa substansi hadis tersebut memberikan dasar normatif mengenai kriteria mustahik yang berhak menerima zakat. Ketentuan pasal 18 ayat (1) UU tersebut yang mengharuskan pendistribusian zakat "sesuai dengan syariat Islam" secara implisit mengakui keberlakuan prinsip-prinsip hadis, meskipun dalam implementasinya diperlukan standar operasional yang lebih rinci. Penelitian menyimpulkan bahwa integrasi antara sumber hukum Islam dan hukum positif dalam pengelolaan zakat merupakan langkah penting dalam mewujudkan tata kelola zakat yang efektif, akuntabel, dan berkeadilan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025