Studi ini mempertimbangkan prinsip keadilan yang terkandung dalam Pasal 88 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan melihat dari sudut pandang hadis HR. Bukhari No. 30. Sementara itu, Hadis HR Bukhari No. 30 mengandung nilai moral tentang pentingnya niat dan kejujuran dalam tindakan, termasuk pemberian hak-hak pekerja, dan artikel tersebut menekankan pentingnya perlindungan upah dan kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari keadilan dalam hubungan industrial. Hasil penelitian menunjukkan hubungan antara prinsip keadilan dalam ketenagakerjaan menurut hukum positif Indonesia dan nilai-nilai Islam, terutama yang ditemukan dalam hadis Nabi Muhammad SAW. Penelitian ini menemukan bahwa prinsip-prinsip keadilan dalam ketenagakerjaan memiliki dimensi etika dan spiritual, yang dapat mendorong pekerja untuk mematuhi dan memperhatikan hak-hak mereka.
Copyrights © 2025