Perubahan iklim telah menjadi salah satu tantangan global terbesar akhir-akhir ini, ditandai dengan meningkatnya suhu bumi, cuaca ekstrem, serta meningkatnya frekuensi bencana alam. Salah satu faktor yang mempengaruhi terhadap perubahan iklim ini terdapat pada pengelolaan sampah yang buruk seperti: sistem pembuangan sampah yang masih bertumpu pada model kumpul, angkut, buang ke tempat pembuangan akhir (TPA) secara terus-menerus dan pembakaran sampah dapat menyebabkan berbagai polusi lingkungan serta menambah emisi gas rumah kaca yang berdampak pada perubahan iklim. Di Indonesia, pengelolaan sampah telah diatur dalam kerangka hukum lingkungan, yang mana regulasi ini memberikan dasar hukum bagi upaya untuk mengurangi resiko perubahan iklim melalui sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Namun, implementasinya masih menghadapi banyak tantangan. Melalui metodologi pendekatan yuridis normatif dengan studi kepustakaan dan analisis yuridis terhadap kebijakan dan peraturan perundang-undangan dapat meninjau kembali efektivitas pengelolaan sampah dalam konteks hukum lingkungan sebagai upaya merespons krisis perubahan iklim.
Copyrights © 2025