Perkembangan teknologi digital pada tahun 2025 telah membawa perubahan signifikan dalam lanskap periklanan di Indonesia. Periklanan tidak lagi terbatas pada media konvensional, melainkan telah menyebar luas ke berbagai platform digital seperti media sosial, layanan streaming, hingga aplikasi berbasis kecerdasan buatan. Namun, perubahan ini turut menimbulkan berbagai persoalan etika, antara lain penyebaran informasi yang menyesatkan, pelanggaran privasi konsumen, serta eksploitasi isu-isu sensitif demi meningkatkan interaksi atau penjualan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana etika iklan diterapkan dalam praktik periklanan digital di Indonesia pada tahun 2025, dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif melalui studi literatur dan analisis konten. Hasil studi menunjukkan bahwa meskipun regulasi seperti Kode Etik Periklanan Indonesia dan kebijakan dari KPI telah diterapkan, pengawasan dan penegakan masih lemah terutama dalam konteks iklan digital. Banyak pelanggaran etika ditemukan pada iklan media sosial, terutama yang melibatkan influencer dan kampanye bersponsor yang tidak transparan. Penelitian ini menekankan perlunya peningkatan literasi digital masyarakat, adaptasi regulasi yang relevan dengan perkembangan teknologi, serta penguatan kolaborasi antara regulator, pelaku industri, dan masyarakat untuk menciptakan ekosistem iklan yang etis dan bertanggung jawab.
Copyrights © 2025