Fenomena investasi bodong yang mengatasnamakan syariah semakin marak terjadi di Indonesia, salah satunya adalah kasus 212 Mart di Samarinda yang menimbulkan kerugian sebesar Rp2,025 miliar dan melibatkan sekitar 600 investor. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji praktik investasi ilegal tersebut dari perspektif ekonomi Islam, terutama terkait pelanggaran prinsip-prinsip etika bisnis Islam seperti gharar (ketidakpastian), tadlis (penipuan), maisir (spekulasi/judi), dan pengkhianatan terhadap amanah. Metode yang digunakan adalah studi literatur dan analisis studi kasus. Temuan penelitian menunjukkan bahwa praktik investasi bodong tidak sesuai dengan prinsip syariah karena mengandung unsur ketidakpastian, manipulasi data, dan tidak melibatkan kegiatan usaha yang riil dan produktif. Selain itu, penelitian ini juga menggarisbawahi pentingnya tindakan preventif untuk mencegah masyarakat terjerumus ke dalam investasi semacam ini, seperti melakukan verifikasi legalitas melalui OJK, meningkatkan pemahaman keuangan, dan berkonsultasi dengan pihak-pihak yang berkompeten sebelum melakukan investasi. Kesimpulannya, investasi yang sesuai dengan syariah harus didasarkan pada transparansi, keadilan, dan bebas dari unsur spekulatif. Penelitian ini berkontribusi dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan investasi bodong dan mendorong penguatan regulasi dan pengawasan untuk melindungi investor.
Copyrights © 2025