Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kebijakan penatagunaan tanah dalam mewujudkan reforma agraria yang berkeadilan dan berkelanjutan. Pelaksanaan reforma agraria perlu dilakukan sinergi yang kuat antara kegiatan penataan ruang dengan proses legalisasi aset untuk meminimalkan sengketa ruang dan pertanahan. Sengketa ruang dan pertanahan dinilai sebagai persoalan mendasar dalam kegiatan pembangunan. Dimana, sengketa ruang dan pertanahan banyak diakibatkan karena adanya tumpang tindih dan ketidaksesuaian izin penggunaan tanah. Sinkronisasi antara pengaturan penggunaan tanah atau lahan (land use) dengan proses administrasi pertanahan perlu dilakukan karena kondisi saat ini masing-masing pihak memiliki mekanisme dan acuan tersendiri terkait dengan pengaturan penggunaan dan pemanfaatan ruang. Penatagunaan tanah sebagai langkah implementasi rencana tata ruang, memberikan perlindungan hak pemilik tanah, sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam perencanaan, wujud fungsi sosial tanah secara berkeadilan.
Copyrights © 2019